Poli Lansia

No. SK: 188.4/003/415.17.29/2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran Prosedur pengajuan pelayanan • Petugas loket menyerahkan rekam medis ke poli lansia • Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. Pasien mendaftarkan diri di loket pendaftaran
  4. Petugas mendaftar dan menyiapkan rekam medik
  5. Pasien dipersilahkan menuju unit layanan yang dituju
  6. Pasien mendapatkan pelayanan yang diinginkan
  7. Pasien dapat dirujuk ke laboratorium,Poli gizi,dan lain lain
  8. Bila diunit pelayanan lain ada tindakan medis pasien akan dikenakan biaya tindakan sesuai perda dan dibayar dibagian administrasi
  9. Setelah pemeriksaan dan konseling pasien diberikan resep untuk mengambil obat di diruang farmasi atau dapat juga pasien dirujuk baik vertical maupun horizontal
  10. Pasien pulang.

Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit

Pembuatan resep                               :   2 menit

·         Pasien BPJS : gratis

·         Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Konsultasi antar unit

5.000

2.

Pemeriksaan kesehatan pelajar

10.000

3.

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

4.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

5.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

6.

Pemeriksaan konsultasi psikologi

20.000

7.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP

100.000

8.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di Puskesmas

50.000

9.

Administrasi klaim asuransi + RM

25.000

10.

Salinan rekam medis

25.000

10.

Surat keterangan kematian

10.000

 

·         Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Klinik umum di luar jam kerja

15.000

3.

Konsultasi antar unit

5.000

4.

Pemeriksaan kesehatan pelajar

10.000

5.

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

6.

Pemeriksaan calon pengantin (perorang)

25.000

7.

Pemeriksaan haji tahap

40.000

8.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP

100.000

9.

Surat keterangan visum et repertum (luar)di Puskesmas

50.000

10.

Administrasi klaim asuransi

25.000

12.

Salinan rekam medis

25.000

13.

Surat keterangan kematian

10.000


Resep untuk pengambilan obat di ruang obat , Resep untuk pembelian obat di apotek, Surat pengantar untuk periksa laboratorium, Surat pengantar untuk konsultasi gizi , Surat pengantar untuk rawat inap, Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) , Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis, Surat keterangan sehat, Surat keterangan sakit , Surat keterangan berobat

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan

§  Telepon pada nomor : 0321- 711045

§  SMS/WA pada nomor : 08113407740

§  Email : pulorejopuskesmas@gmail.com

§  Medsos

(IG : puskesmas_pulorejo)

(FB: Puskesmas pulorejo)

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Lansia"